Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun
Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
5. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Penolakan asuransi
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
- Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
- Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional,
- Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
Tinggalkan komentar