Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank : Bank Sentral

Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank : Bank Sentral

Lembaga Keuangan :

lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya : kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).

 

Pengertian Formal Lembaga Keuangan

Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990

tentang Lembaga Keuangan : “Semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.”

Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial institution).

 

Klasifikasi Lembaga Keuangan terdiri dari :

1.     Lembaga Keuangan Depositori atau Bank

        Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat :

 

2.     Lembaga Keuangan Non Depositori atau Non Bank

        Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat :

 

 

 

 

LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK


Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

 

Perbandingan bank dan non bank

Kegiatan

Lembaga Keuangan

 

Bank

 

Bukan Bank

Penghimpun dana Secara langsung berupasimpanan dana masyarakat

(tabungan; giro; deposito)

Secara tidak langsung dari

masyarakat (kertas beharga; penyertaan; pinjaman/kredit dari lembaga lain)

Hanya secara tidak langsung dari masyarakat(terutama melalui kertas

berharga; dan bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain

Penyalur dana • Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi• Kepada badan usaha dan

individu

• Jangka pendek, menengah dan panjang

• Terutama untuk tujuaninvestasi

• Terutama kepada badan

usaha

• Terutama untuk jangka

panjang dan menengah

 

KESIMPULAN

1. Lembaga Keuangan sebagai lembaga intermediasi

2. Klasifikasi Lembaga Keuangan terdiri dari : (1) Lembaga Keuangan Depositori atau Bank, (2) Lembaga Keuangan Non Depositori atau Non Bank

3. Lembaga Keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.


Sumber

scrib.com

http://www.scribd.com/doc/2434287/manajemen-keuangan-Bank

Tinggalkan komentar

Trackback this post  |  Subscribe to comments via RSS Feed

Laman

Kategori

Tautan

Meta

Kalender

Mei 2024
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Most Recent Posts