Pengelolaan Bank Umum Syariah
f) Adanya dewan syariah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syariah.
ü Bank umum syariah memiliki fungsi sebagai berikut :
- Bank Syariah berarti bank yang tata cara operasionalnya didasari dengan tata cara Islam.
- Ciri-ciri Bank Syariah yaitu : (1) Beban biaya yang telah disepakati, (2) Pengguaan prosentasi dalam hal kewajiban, (3) Didalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan, (4) Pegarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan, (5) Bank Syariah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa uang dari mata uang yang sama, (6) Adanya dewan syariah yang bertugas mengawasi bank dari sudut syariah, (7) Bank Syariah selalu menggunakan istilah-istilah dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam.
- Bank umum syariah memiliki fungsi sebagai berikut : (1) Manajemen Investasi, (2) Investasi, (3) Jasa-Jasa Keuangan.
http://www.tugaskuliah.info/2010/07/pengertian-bank-syariah.html
Tinggalkan komentar